Apa Itu Doping? – Sumber: Pixabay Grameds yang merupakan penggemar olahraga pasti sudah tidak asing dengan istilah doping. Perbuatan doping tidak hanya merugikan atlet itu sendiri, tetapi juga atlet lain yang terlibat dalam olahraga tersebut. Lantas, apa yang membuat doping menjadi salah satu perbuatan tidak terpuji dan wajib dihindari? Doping adalah istilah yang mengacu kepada penggunaan obat peningkat performa untuk atlet.
- Maksudnya, atlet akan mengkonsumsi semacam obat atau bahkan narkoba agar dia bisa bertanding lebih baik.
- Ini merupakan sesuatu yang terlarang bagi atlet, dan dianggap sebagai cara curang dalam olahraga.
- Istilah doping banyak digunakan oleh berbagai organisasi yang mengatur kompetisi olahraga di seluruh dunia.
Penggunaan obat-obatan untuk meningkatkan kinerja dianggap tidak etis dan melanggar sportivitas serta integritas yang seharusnya tertanam pada atlet. Oleh karena itu, doping dilarang oleh banyak besar organisasi olahraga internasional. Lebih lanjut, jika ada atlet yang mengambil tindakan untuk menghindari pendeteksian dari obat-obatan ini hanya akan memperburuk pelanggaran, khususnya dari segi etika karena dianggap menipu dan melakukan kecurangan.
- Memasuki era modern dalam olahraga, semakin banyak organisasi olahraga yang memberikan peraturan ketat terkait penggunaan obat-obatan dalam olahraga.
- Salah satu alasan utama pelarangan ini agar semua atlet bisa mendapatkan kesempatan yang sama dalam bertanding.
- Eberadaan obat-obatan yang bisa meningkatkan kinerja tubuh tentu tidak adil bagi atlet lain yang sudah berlatih dan bekerja keras demi meraih kemenangan.
Organisasi olahraga menganggap bahwa adanya tindakan doping yang dilakukan atlet akan menodai “semangat olahraga”. Selain itu, atlet yang ketahuan memakai obat-obatan ini juga bisa jadi secara tidak langsung mempengaruhi masyarakat untuk memakai obat-obatan juga. Alasan lain yang juga dikhawatirkan oleh penyelenggara olahraga terkait pemakaian obat-obatan ini adalah alasan kesehatan untuk atlet. Perlu Grameds ketahui bahwa dua jenis obat yang paling umum atlet pakai untuk meningkatkan performa mereka adalah steroid dan stimulan.
Steroid akan meningkatkan massa otot dan kekuatan tubuh secara keseluruhan, sementara stimulan akan mempertajam kerja otak dan mengurangi rasa lelah. Dampak ini akan berbahaya bagi tubuh jika dipakai secara terus-menerus. Terlebih, akan ada kemungkinan kalau atlet akan memiliki ketergantungan untuk memakai obat-obatan tersebut.
Hal tersebut tentunya tidak berbeda jauh dengan memakai narkoba pada umumnya. Itulah alasan mengapa doping amat berbahaya jika dilakukan oleh atlet, dan mengapa banyak badan olahraga dunia yang mulai gencar melaksanakan kampanye anti-doping.
Contents
Doping artinya apa ya?
Doping ialah penggunaan zat terlarang dalam olahraga buat mempertinggi performa atau penampilan seseorang atlet pada kompetisi olahraga.
Apakah Indonesia pernah memakai doping?
1. Arif Rahman Nasir (Atlet Kempo) – Arif Rahman Nasir menjadi salah satu atlet Indonesia yang terbukti mengonsumsi doping. Atlet kempo tersebut terbukti menggunakan doping dengan jenis anabolic steroid methandienone pada kejuaraan 2011. Pada saat itu, Arif sebenarnya mampu meraih medali emas di cabang olahraga (cabor) kempo di nomor Kyu Kenshi.
Editor : Ibnu Hariyanto Follow Berita iNews di Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini. : 3 Atlet Indonesia yang Ketahuan Menggunakan Doping, Nomor 1 Peraih Emas SEA Games
Apakah alkohol itu juga merupakan doping?
Alkohol merupakan salah satu zat yang masuk dalam jenis doping. Penggunaanya hanya dilarang saat pertandingan dan pada olahraga tertentu seperti Air Sports (FAI), Archery (WA), Automobile (FIA), dan Powerboating (UIM). Dapat dideteksi melalui pernafasan dan atau darah.
Apa yang menjadi alasan dari pelarangan penggunaan doping?
MENUJU ATLET PRESTASI BEBAS DOPING MENUJU ATLET PRESTASI BEBAS DOPING Belajar dari pengumuman BADAN Antidoping Dunia (World Anti-Doping Agency/WADA) yang memberikan sanksi kepada Rusia karena mendukung atlet menggunakan doping. Rusia resmi dihukum selama empat tahun tidak bisa mengikuti ajang single event maupun multievent dunia, termasuk Olimpiade 2020 dan Winter Games 2022 di Beijing, Tiongkok. Atas hal tersebut, Rusia bahkan kehilangan hak menjadi tuan rumah atau menawarkan diri menjadi tuan rumah turnamen olahraga dunia. Dalam kancah olah raga internasionalpun sebuah prestasi tercoreng dengan kasus dopping dalam penyelenggaraanya, berikut nama- nama atlet yang tersandung kasus doping dalam 6 Bulan terakhir : Bintang bulutangkis Malaysia, Lee Chong Wei, gagal lolos tes doping jenis dexamethasone saat berpartisipasi pada Kejuaraan Dunia 2014. Tiga bulan berselang, tepatnya pada November, hasil tes itu diumumkan oleh Federasi Bulutangkis Dunia (BWF), Maria Sharapova dijatuhi sanksi larangan bermain selama dua tahun oleh Federasi Tenis Internasional (ITF), akibat positif doping menggunakan meldonium. Dalam sidang panel ITF pada 8 Juni 2016, Sharapova dinyatakan tak berniat dan sengaja berbuat curang. Namun, dia dinyatakan bertanggung jawab dan melakukan kesalahan signifikan, Marin Cilic Petenis Kroasia, Marin Cilic, dijatuhi hukuman larangan bertanding selama sembilan bulan (dimulai pada 1 Mei 2013), karena positif doping pada tes saat turnamen BMW Open di Munich, pada April 2012, Sampel tes doping petenis asal Kroasia itu positif mengandung zat stimulan terlarang, nikethamide. Zat itu masuk dalam substansi terlarang Badan Anti-Doping Dunia (WADA) karena bisa meningkatkan daya tahan atlet. Cilic mengungkapkan kandungan nikethamide dalam urinenya berasal dari konsumsi tablet glukosa coramine yang dibeli staf timnya di toko farmasi. Doping sendiri memiliki defenisi Menurut IOC (International Olympic Committee) pada tahun 1990, doping adalah upaya meningkatkan prestasi dengan menggunakan zat atau metode yang dilarang dalam olahraga dan tidak terkait dengan indikasi medis. Pelarangan doping dikarenakan bertentangan dengan filosofi dan etika olahraga, dimana kejujuran dan sportifitas olahraga dilanggar serta dapat membahayakan kesehatan tubuh atlet (etika kesehatan) juga dapat menjadi panutan/contoh yang tidak baik bagi anak muda dalam etika pendidikan. Beberapa mekanisme medik yang bisa menyalahi aturan doping bila tidak dilayani dengan benar atau menjadi pelarangan bagi penanganan atlet yaitu : Blood Doping (doping darah/infus darah sendiri), Administering Artifical Oxygen Carrier or Plasma Expander (pemberian pembawa oksigen artifisial atau infus plasmaexpanders), Pharmacological, Chemical, and Phisical Manipulation (manipulasi secara farmakologi,kimia dan fisik). Secara umum Zat yang dilarang dan dalam batasan tertentu dibolehkan terdiri dari Alkohol (minuman), Cannabinoids/Mariyuwana (hisab,rokok), Local Aanesthetics/Anestesi Lokal(penghilang rasa sakit), Glucocorticosteroids/Glukokortikosteroid (perbaikan/pembangun jaringan),Beta-Blocker/Beta Bloker (penenangan koordinasi/pengatur jantung. Berikut hal hal yang dianggap menyalahi aturan anti doping dalam setiap pertandingan profesional : 1. Terdapat zat terlarang atau metabolit atau marker dalam sampel atlet; 2. Penggunaan atau upaya penggunaan zat terlarang atau metode terlarang oleh atlet; 3. Mengelak, menolak, atau gagal untuk menyerahkan sampel; 4. Kegagalan memberitahukan keberadaan atlet; 5, Merusak atau upaya untuk merusak bagian manapun dari pengawasan doping; 6. Memiliki zat terlarang dan metode terlarang; 7. Memperdagangkan zat atau upaya memperdagangkan zat terlarang atau metode terlarang apapun; 8. Memberikan atau upaya memberikan zat terlarang atau metode terlarang kepada atlet di dalam atau di luar kompetisi; 9. Keterlibatan; 10. Hubungan/kerjasama terlarang; Mengingat besarnya kemungkinan kesalahan yang dilakukan atlet, maka setiap atlet harus mengetahui cara menghindari Doping diantaranya : hati-hati terhadap obat FLU yang banyak mengandung stimulan seperti efedrin, fenil propanolamin dll yang kebanyakan termasuk OPING, hati- hati terhadap obat asma yang banyak mengandung stimulan dan b2 agonis yang tergolong Doping, bila harus memakainya pakailah secara inhalasi dan disertai surat keterangan dokter, hati- hati terhadap obat iet yang banyak mengandung stimulansia (amfetamin) dan diuretika yang termasuk kategori doping, 0bat analgetik, jangan memakai obat analgetik golongan narkotik, Jangan meminum kopi, atau minuman yang mengandung kafein sebelum kompetisi, karena jika kadarnya di dalam urine > 1. Di Indonesia sendiri berdasarkan Permenpora nomor 15 Tahun 2017 telah dibentuk Lembaga Anti Dopping Indonesia yang menanggani atlet Nasional yang berada di bawah kelembagaan WARA (lembaga Anti Daping Internasional) yang memiliki fungsi tugas sebagai berikut : Nasional : mempromosikan, meng-koordinasikan dan me-pantau kegiatan anti doping dalam olahraga dalam segala bentuknya dan secara lingkup Internasional: LADI merupakan representasi Indonesia dalam kegiatan pengawasan doping (melindungi kepentingan bangsa dan negara). Ladi mempunyai Lipkup kerja sebagai berikut : Pemeriksaan Doping, Manajemen Hasil, Sosialisasi dan Edukasi, Peningkatan kapasitas ( Capacity Building ). Perlu dipahami oleh setiap atlet profesional bahwa sistem pemeriksaan doping dilakukan dengan 2 cara : 1). Diluar kompetisi atau Out of Competetion Test (OOCT), pengambilan sample oleh LADI secara intelligence sampling dengan pertimbangan risiko doping ( doping risk ), atau atas permintaan dari:WADA (khusus atlet internasional), LADI (atlet nasional), Induk Organisasi Cabang Olahraga Internasional atau nasional (IF-PB/PP), KONI Pusat, PPON maupun pemangku kepentingan bidang olahraga lainnya; 2). Didalam kompetisi atau In Competetion Test (ICT); Pengambilan sample ini dilakukan saat kompetisi atau kejuaraan, atas inisiatif dari: Anti-Doping Organization (ADO) seperti (PB. PON, SEAF, OCA, IOC ), Menghadapi PON XX 2020 di Papua pihak WADA telah mengeluarkan PROHABITED LIST 2020 yang menjadi acuan anti doping.Direncanakan Aceh mengirimkan kurang lebih 140 atlet dari 30 sd 37 pertandingan yang diperlombakan, tentu hal ini harus menjadi pertimbangan utama karena setiap atlet menurut the code memiliki tanggang jawab mutlak apabila ditemukan zat terlarang dalam specimen tubuh mereka. Hal ini ini artinya telah terjadi pelanggaran tanpa melihat apakah si atlet berniat atau tidak, mengetahui atau tidak mengetahui menggunakan zat terlarang atau lalai. Kita semua berharap Prestasi yang didapat tidak dianulir oleh ketidaktahuan atau ketidaksengajaan kita sehingga sportifitas pertandingan tetap bisa terjaga. : MENUJU ATLET PRESTASI BEBAS DOPING
Apa efek samping penggunaan obat doping bagi atlet?
Dampak Berbahaya Doping – Dikutip American Medical Society for Sports Medicine, efek samping atau bahaya penggunaan doping sangat banyak. Dari segi kardiovaskular, doping membuat rama jantung tidak teratur, tekanan darah tinggi, serangan jantung, hingga kematian mendadak.
- Sistem saraf pusat juga bisa terganggu dan memicu insomnia, kecemasan, depresi, perilaku agresif, bunuh diri, sakit kepala, kecanduan penarikan, psikosis, tremor, pusing, dan stroke.
- Dari segi pernafasan, doping bisa menyebabkan mimisan dan sinusitis.
- Baca juga: Apa Itu Doping? Ini Sejarah, Jenis, dan Bahayanya bagi Atlet Hormonal pun juga ikut terpengaruh.
Mulai dari munculnya infertilitas, ginekomastia (payudara membesar), penurunan ukuran testis, gairah seks rendah, akromegali, dan kanker. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join.
Kenapa Indonesia dapat sanksi doping?
Indonesia Terkena Sanksi WADA, Apa Itu Test Doping Plan? Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia terkena sanksi (WADA). Hal ini terjadi karena WADA menganggap (LADI) tak bisa memenuhi (TDP) tahun 2020 dan juga belum memenuhi TDP untuk tahun 2021. Lantas apa yang dimaksud dengan test doping plan ? Test doping plan adalah uji doping yang harus dilakukan badan antidoping di sebuah negara, di Indonesia dalam hal ini LADI, dan hasilnya harus dilaporkan ke WADA.
Jumlahnya tidak ditentukan. Bisa 200 atau 30. Kalau tidak sanggup melakukan banyak uji doping, tinggal dikomunikasi saja ke WADA. Ternyata sanggupnya 30 tidak masalah asal alasannya jelas,” ungkap pengamat olahraga, Akmal Marhali. “Tes doping yang dilakukan juga tidak harus ketika ada event kejuaraan. Saat atlet sedang pelatnas juga bisa dilakukan.
Atau ketika atlet sedang istirahat di rumah juga bisa diambil uji dopingnya sebagai sampling,” tutur Akmal lagi. “Permasalahannya adalah apakah komunikasi LADI dengan WADA berlangsung dengan baik atau tidak? Apakah ada hambatan atau tidak. Saya melihat masalahnya di sini,” imbuh Akmal lagi.
- Sanksi hanya bisa dipercepat dicabut apabila semua yang menjadi tugas kerja yang dibebankan WADA dilaksanakan LADI.
- Sanksi satu tahun bisa berkurang menjadi 3 atau 4 bulan, jika LADI sudah melaksanakan tugas yang dibebankan kepada mereka,” papar Akmal.
- LADI sendiri menolak disalahkan sepenuhnya atas tidak berkibarnya bendera merah putih di ajang Piala Thomas.
Hal itu dikarenakan kepengurusan 2021-2025 baru menjabat sejak Juli 2021, sementara kasus regulasi antidoping dari World Anti Doping Agency (WADA) atau Badan Antidoping Dunia diklaim terjadi sejak awal tahun 2021. Wakil Ketua LADI, dr Rheza Maulana menyatakan sanksi yang diberikan Badan Antidoping Dunia (WADA) kepada LADI bukan karena keteledoran pengurus LADI yang baru maupun kelambanan pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
- Bukan keduanya.
- Ami pun baru menjabat sejak Juli 2021, sedangkan permasalahan hal yang disampaikan WADA tersebut sejak Januari 2021 dan mulai ramai sejak Oktober ini.
- Waktu 3 bulan pergantian pengurus tersebut tidak cukup untuk negosiasi dan membenahi apa yang sebelum terlambat dilakukan,” kata dr Rheza ketika dihubungi Beritasatu.com, Senin (18/10/2021).
dr Rheza mengaku LADI sudah mengirim test doping plan (TDP) susulan tahun 2021 dan 2022 dan koreksinya kepada WADA yang akhirnya sudah disetujui. Untuk tahun 2022 sudah disetujui tinggal dilaksanakan saja. Untuk 2021 juga sudah disetujui dan tinggal implementasi sampai nanti tercapai jumlah sampelnya sehingga nantinya pada November-Desember sudah selesai.
Ia menjelaskan bilamana sanksi terhadap Indonesia berakhir atau ditiadakan dengan memenuhi semua poin-poin yang diminta WADA, yakni dalam hal ini tinggal TDP tahun 2021, Indonesia akan mendapatkan analisa dan langkah koreksinya yang diterima WADA, maka Indonesia tidak perlu lagi dibawah pengawasan Japan Anti Doping Agency (JADA).Aturan WADA mengenai sanksi ini memang tercantum dalam internasional, di mana disaat terkena sanksi, sebuah negara tersebut tidak dapat menyelenggarakan event internasional maupun tidak dapat mengibarkan benderanya ketika menjadi juara dalam event,Saksikan live streaming program-program BTV Sumber: BeritaSatu.com
: Indonesia Terkena Sanksi WADA, Apa Itu Test Doping Plan?